• Memiliki rekening giro/tabungan/deposito Bank Kalbar.
• Melampirkan surat permohonan tertulis.
• Melampirkan surat undangan/pengumuman lelang dari panitia proyek.
• Melampirkan legalitas perusahaan :
- Kartu identitas pengurus.
- Akta pendirian dan perubahan.
- NPWP.
- Legalias/ijin-ijin terkait lainnya yang masih berlaku.
• Tidak tercatat dalam Daftar Hitam Bank Indonesia.
• Nilai dukungan keuangan tidak melebihi 50% dari pagu dana.
• Khusus untuk saldo rekening giro tidak boleh dibawah saldo minimal.