Jangka Waktu Kredit : 12 bulan (jangka pendek) dan diatas 12 bulan (jangka panjang).
Bunga Kredit : 7 % Effektif/Sliding.
Kredit yang diberikan kepada pemerintah daerah sebagai alternatif pendanaan APBD yang digunakan untuk menutup defisit APBD, pengeluaran pembiayaan, kekurangan arus kas.
Persetujuan DPRD untuk jenis pinjaman daerah jangka menengah dan panjang.
Salinan keputusan menteri dalam negeri tentang pengangkatan Gubernur, Bupati, Walikota, atau Pejabat yang diberikan kewenangan oleh Gubernur, Bupati, Walikota.
Salinan berita acara pelantikan Gubernur, Bupati, Walikota, atau Pejabat yang diberikan kewenangan oleh Gubernur, Bupati, Walikota.
Surat pernyataan tidak mempunyai tunggakan pengembalian pinjaman yang bersumber dari Pemerintah atau lembaga keuangan bank.
Surat pernyataan Gubernur, Bupati, Walikota, atau Pejabat yang diberikan kewenangan oleh Gubernur, Bupati, Walikota untuk mencantumkan angsuran pinjaman daerah kedalam mata anggaran APBD.
Surat pernyataan Kepala Kas atau Bendaharawan Umum Daerah untuk tidak memindahkan dana keuangan daerah ke bank lain yang diketahui oleh Gubernur, Bupati, Walikota, atau Pejabat yang diberikan kewenangan oleh Gubernur, Bupati, Walikota.
Rencana acuan kegiatan.
Perhitungan tentang rasio kemampuan daerah (DSCR) untuk mengembalikan pinjaman.
Ringkasan Perda tentang rancangan APBD dan/atau APBD perubahan tahun berjalan.
Ringkasan realiasi APBD 3 (tiga) tahun terakhir.
Proyeksi ringkasan APBD tahun berikutnya sesuai jangka waktu pinjaman untuk jenis pinjaman daerah jangka menengah dan jangka panjang.
Perhitungan perbandingan sisa pinjaman daerah ditambah jumlah pinjaman yang dimohonkan dengan penerimaan umum APBD tahun sebelumnya.
Perhitungan batas maksimal defisit APBD tahun berjalan yang dibiayai dengan pinjaman daerah.
Biaya Provisi : 0,50 % dari Maksimum Kredit (sekali beban).
Biaya Adm. : 0,125 % dari Maksimum Kredit (sekali beban).