• Maksimum Kredit Sesuai Penghasilan (Maks. Angsuran 60% dari Penghasilan Kotor)
• Suku bunga bersaing.
• Jangka waktu maksimal 180 bulan (15 tahun).
• Asuransi jiwa.
• Pada saat perjanjian kredit ditanda tangani, Bank wajib memungut bunga bulan berjalan,BAK dan biaya-biaya
lain sehingga pada akhir bulan bersangkutan tidak terjadi tunggakan kewajiban, sedangkan angsuran
(pokok + bunga) dibayar sesuai jadwal yang mulai diangsur pada bulan berikutnya.
• Pada akhir bulan tidak diperbolehkan terdapat tunggakan pokok dan/atau tunggakan bunga. Apabila kewajiban
-kewajiban (pokok + bunga) dapat dipenuhi dengan baik dan kredit lama berjalan minimal 1 bulan, maka
debitur dapat memperbaharui kreditnya dengan mengajukan kredit Kuserna atau Kuserna Plus baru dan
diproses sebagaimana permohonan baru.
• Jangka waktu Kuserna dan Kuserna Plus ditetapkan paling lama 15 Tahun. Untuk debitur yang akan memasuki
masa pensiun, jangka waktu kredit disesuaikan agar pada waktu memasuki masa pensiun, kredit telah lunas.
•  Apabila sebelum jangka waktu kredit berakhir, pegawai yang bersangkutan pindah/berhenti/pensiun, maka kredit
harus lunas, kecuali apabila gajinya dibayar melalui PT. Bank Kalbar, maka permohonan pindah ybs
langsung ditujukan ke Cabang yang dituju tanpa melalui persetujuan Kantor Pusat. Realisasi
pemindahan dilakukan setelah mendapat jawaban dari Cabang yang dituju.
•  Bagi PNS/Swasta dan CPNS/Swasta yang gajinya tidak dibayarkan melalui Bank Kalbar dapat diberikan fasilitas
kredit Kuserna dan Kuserna Plus setelah : Instansi/ Perusahaan tempat PNS/ Swasta & CPNS/ Swasta
bekerja melakukan Perjanijian Kerjasama dengan Bank Kalbar.
• Setiap PNS yang menikmati Kuserna dan Kuserna Plus wajib diasuransikan jiwanya.