Simpanan :.
    Giro
    Tabungan Simpeda
    Tabungan Taserna
    TabunganKu
    Tabungan Bekal
    Tabungan Siswa
    Tabungan Profita
    Deposito
   Jasa Perbankan Lainnya :.
    ATM
    Safe Deposit Box
    Transfer/Kiriman Uang
    Bank Garansi
    Referensi Bank/SKDKB
    Payment Point
    Layanan Syariah
    Western Union
    CDM
    CRM
    EDC
    Mobile Banking

 

KUSERNA (Kredit Untuk Serbaguna)

 

KUSERNA (Kredit Untuk Serbaguna) merupakan kredit yang diberikan kepada para pegawai, calon pegawai, dan para pensiunan untuk keperluan serbaguna/konsumtif.

 

  • Fasilitas
  • Syarat & Ketentuan


   •   Maksimum Kredit Sesuai Penghasilan (Maks. Angsuran 60% dari Penghasilan Kotor)
   •   Suku bunga bersaing.
   •   Jangka waktu maksimal 180 bulan (15 tahun).
   •   Asuransi jiwa.


   •   Pada saat perjanjian kredit ditanda tangani, Bank wajib memungut bunga bulan berjalan,BAK dan biaya-biaya
        lain sehingga pada akhir bulan bersangkutan tidak terjadi tunggakan kewajiban, sedangkan angsuran
        (pokok + bunga) dibayar sesuai jadwal yang mulai diangsur pada bulan berikutnya.
   •    Pada akhir bulan tidak diperbolehkan terdapat tunggakan pokok dan/atau tunggakan bunga. Apabila kewajiban
        -kewajiban (pokok + bunga) dapat dipenuhi dengan baik dan kredit lama berjalan minimal 1 bulan, maka
        debitur dapat memperbaharui kreditnya dengan mengajukan kredit Kuserna atau Kuserna Plus baru dan
        diproses sebagaimana permohonan baru.
   •   Jangka waktu Kuserna dan Kuserna Plus ditetapkan paling lama 15 Tahun. Untuk debitur yang akan memasuki
        masa pensiun, jangka waktu kredit disesuaikan agar pada waktu memasuki masa pensiun, kredit telah lunas.
   •   Apabila sebelum jangka waktu kredit berakhir, pegawai yang bersangkutan pindah/berhenti/pensiun, maka kredit
        harus lunas, kecuali apabila gajinya dibayar melalui PT. Bank Kalbar, maka permohonan pindah ybs
        langsung ditujukan ke Cabang yang dituju tanpa melalui persetujuan Kantor Pusat. Realisasi
        pemindahan dilakukan setelah mendapat jawaban dari Cabang yang dituju.
   •   Bagi PNS/Swasta dan CPNS/Swasta yang gajinya tidak dibayarkan melalui Bank Kalbar dapat diberikan fasilitas
        kredit Kuserna dan Kuserna Plus setelah : Instansi/ Perusahaan tempat PNS/ Swasta & CPNS/ Swasta
        bekerja melakukan Perjanijian Kerjasama dengan Bank Kalbar.
   •   Setiap PNS yang menikmati Kuserna dan Kuserna Plus wajib diasuransikan jiwanya.