Simpanan :.
    Giro
    Simpeda
    Taserna
    TabunganKu
    Tabungan Bekal
    Tabungan Siswa
    Tabungan Simpel
    Profita
    Deposito
   Pinjaman :.
   Jasa Perbankan Lainnya :.
    Surat Keterangan Bank
    ATM
    Safe Deposit Box
    Transfer/Kiriman Uang
    Bank Garansi
    Referensi Bank/SKDKB
    Payment Point
    Layanan Syariah
    CRM
    EDC
    Mobile Banking

 

KMKB (Kredit Modal Kerja Biasa) PRK

 

KMKB (Kredit Modal Kerja Biasa) PRK merupakan produk kredit yang diterbitkan oleh Bank Kalbar.

 

  • Fitur Utama
  • Manfaat
  • Risiko
  • Persyaratan & Tata Cara
  • Biaya
  • Informasi Tambahan


Jangka Waktu Kredit : 12 bulan namun kredit dapat diperpanjang sesuai kebutuhan.

Bunga Kredit : 9,5 % Effektif/Sliding (Floating).


Kredit yang diberikan kepada nasabah perusahaan atau perorangan yang mengalami kekurangan modal kerja untuk membiayai usahanya atau untuk membiayai kebutuhan operasional.


Wanprestasi.

Macet.


Perorangan :

Copy KTP Pemohon & Istri dan/atau Pengurus.

Pas Photo Pemohonan & Istri dan/atau Pengurus.

Copy KK.

Copy Surat Nikah/Cerai.

Copy NPWP (Permohonan Kredit > 100 Juta).

Izin-izin Usaha dan/atau sejenisnya.

Dokumen lainnya yang berkaitan dengan Kontrak Pekerjaan, UU/Peraturan Pemerintah (jika ada/dipersyaratkan).

Copy Laporan Keuangan.

Copy Rekening Koran 3 bulan terakhir/buku tabungan.

Copy dokumen kepemilikan agunan.


Badan Hukum :

Copy KTP Pemohon & Istri dan/atau Pengurus.

Pas Photo Pemohonan & Istri dan/atau Pengurus.

Copy NPWP (Permohonan Kredit > 100 Juta).

Anggaran Dasar & Perubahan (jika ada) berikut Pengesahannya.

Izin-izin Usaha dan/atau sejenisnya.

Dokumen lainnya yang berkaitan dengan Kontrak Pekerjaan, UU/Peraturan Pemerintah (jika ada/dipersyaratkan).

Copy Laporan Keuangan.

Copy Rekening Koran 3 bulan terakhir/buku tabungan.

Copy dokumen kepemilikan agunan.


Biaya Provisi : 0,50 % dari Maksimum Kredit (per tahun).

Biaya Adm. : 0,125 % dari Maksimum Kredit (per tahun).

Biaya Supervisi : 0,125 % dari Maksimum Kredit (per tahun) untuk maksimal kredit > 100 juta.


Biaya asuransi kerugian menjadi beban debitur dan besarnya premi asuransi kerugian sesuai ketentuan yang berlaku.