Simpanan :.
    Giro
    Simpeda
    Taserna
    TabunganKu
    Tabungan Bekal
    Tabungan Siswa
    Tabungan Simpel
    Profita
    Deposito
   Pinjaman :.
   Jasa Perbankan Lainnya :.
    Surat Keterangan Bank
    ATM
    Safe Deposit Box
    Transfer/Kiriman Uang
    Bank Garansi
    Referensi Bank/SKDKB
    Payment Point
    Layanan Syariah
    CRM
    EDC
    Mobile Banking

 

KPRS (Kredit Pemilikan Rumah Sejahtera)

 

KPRS (Kredit Pemilikan Rumah Sejahtera) merupakan produk kredit yang diterbitkan oleh Bank Kalbar.

 

  • Fitur Utama
  • Manfaat
  • Risiko
  • Persyaratan & Tata Cara
  • Biaya
  • Informasi Tambahan


Jangka Waktu Kredit : s.d 20 tahun.

Bunga Kredit Ringan.

Mendapatkan Subsidi Bantuan Uang Muka (SBUM) sebesar Rp. 4 Juta.


Membantu Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR) agar memiliki rumah impian keluarga.


Dijamin risiko meninggal dunia.

Dijamin risiko wan-prestasi.

Dijamin risiko kebakaran.


Surat persetujuan permohonan kredit dari istri/suami pemohon.

Fotokopi KTP Pemohon & Suami/Istri.

Pas Foto Pemohon & Suami/Istri (uk. 4x6).

Fotokopi Kartu Keluarga (KK).

Fotokopi Surat Nikah/Cerai.

Fotokopi NPWP.

Fotokopi SPT Tahunan (jika belum ada dapat melampirkan surat keterangan terdaftar).

Fotokopi Rekening Koran / tabungan 3 bulan terakhir (khusus Wiraswasta 6 bulan terakhir).

Slip gaji terakhir (Surat Keterangan Penghasilan).

Fotokopi SK Pengangkatan Pegawai dan SK Terakhir atau Surat Keterangan Kerja.

Fotokopi Kartu Asuransi Tenaga Kerja (Jika Ada).

Fotokopi Kwitansi Down Payment.

Fotokopi Surat Pesanan Unit.

Fotokopi Blok Plan dan Site Plan.

Brosur Unit Hunian + Harga Jual.

Surat Pernyataan Penghasilan.

Surat Pernyataan Tidak Memiliki Rumah.

Surat Pernyataan Pemohon KPR Sejahtera.

Surat Permohonan Subsidi Bantuan Uang Muka.

Surat Pengakuan Kekurangan Bayar Uang Muka.

Berita Acara Serah Terima Rumah Sejahtera Tapak.

Standing Instruction (Perintah Pemindahbukuan).

Surat Keterangan Usaha Dari Kepala Desa/Lurah (untuk debitur selain PNS, TNI dan POLRI).

Surat Pernyataan Kondisi Prasarana, Sarana Dan Utilitas Umum.

Surat Kuasa Menjual Agunan.

Melakukan pengecekan riwayat pinjaman debitur melalui Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK).


Bunga Kredit : 5,00 % p.a effektif.

Biaya Provisi : 0,50 % dari Maksimum Kredit.

Biaya Adm. : Rp. 200.000,-.

Biaya Appraisal (disesuaikan dengan ketentuan yang berlaku).

Biaya Notaris (disesuaikan dengan ketentuan yang berlaku).

SKMHT/APHT (disesuaikan dengan ketentuan yang berlaku).


Biaya asuransi menjadi beban Bank.