• Melampirkan asli dan fotokopi identitas diri yang masih berlaku (KTP/SIM).
• Melampirkan foto berwarna ukuran 3 x 4 sebanyak 2 lembar.
• Melampirkan asli dan fotokopi NPWP.
• Khusus untuk giro swasta/badan usaha/perorangan melampirkan referensi/keterangan dari pihak ketiga yang dikenal
baik oleh Bank, terutama nasabah giro Bank Kalbar (2 rekanan rekening giro).
• Khusus untuk giro swasta/badan usaha/perorangan melampirkan asli dan fotokopi Akta Pendirian atau Akta Perubahan,
SITU, SIUP/SIUJK, TDP yang masih berlaku.
• Khusus untuk giro pemerintah melampirkan SK Penunjukan/Pengangkatan sebagai atasan langsung atau bendahara.
• Khusus untuk Perseroan Terbatas harus mendapatkan pengesahan dari Menkumham.