• Maksimum kredit sebesar 95% dari jaminan (cash collateral).
• Jangka waktu :
- 12 bulan untuk nasabah pemegang jaminan tabungan atau giro.
- Untuk jaminan deposito disesuaikan dengan sifat deposito yang bersangkutan (automatic roll over).
• Suku bunga bersaing.
• Giro / Tabungan yang dapat diterima hanya Rekening Giro/Tabungan Bank Kalbar Cabang tersebut.
• Jaminan Cash Collateral ( Bilyet Deposito) yang diserahkan kepada Bank disimpan oleh PC dalam kluis, terpisah
dengan file debitur.
• Jika Cash Collateral berupa Sertifikat Deposito maka CCC yang dapat diberikan sebesar 75% dari nominalnya
atau setinggi-tingginya 95% dari nominal Sertifikat Deposito.
• Untuk debitur yang sudah menikah, harus mengetahui pasanagan suami/istri dan dimasukkan kedalam Perjanjian
kredit.
• Pengikatan Cash Collateral untuk jaminan Tabungan/Giro dengan cara diblokir, sedangkan untuk jaminan
Deposito diserahkan secara gadai.