Jangka Waktu Kredit : 240 Bulan, dengan ketentuan sebagai berikut :
Jangka waktu maksimal pada saat masih menjadi pegawai aktif adalah 180 bulan atau 15 tahun dan minimal 1 bulan sebelum pensiun (bulan pensiun tidak dihitung).
Batas Usia pemohon maksimal dapat ditanggung oleh Perusahaan asuransi kredit.
Sehingga jangka waktu kredit pada saat menjadi pegawai aktif ditambah dengan jangka waktu pegawai setelah pensiun maksimal 20 tahun (240 bulan).
Bunga Kredit Ringan.
Membantu menyediakan kekurangan dana bagi pegawai guna memenuhi berbagai keutuhan- kebutuhan penting seperti membeli tanah dan rumah yang akan ditempati oleh debitur, membangun/memperbaiki rumah tempat tinggal, pembelian alat-alat rumah tangga, pembelian kendaraan dan keperluan penting lainnya yang bermanfaat bagi pegawai dan keluarganya, serta keperluan take over pinjaman pada bank lain.
Dijamin risiko meninggal dunia.
Dijamin risiko wan-prestasi.
Pas Foto terbaru (pemohon dan suami/istri) ukuran 3x4 sebanyak 1 lembar (ditempel pada formulir kredit).
Foto Kopi KTP (pemohon dan suami/istri) yang masih berlaku 1 lembar.
Foto Kopi Kartu Keluarga (KK) dan Surat Nikah (bagi yang telah menikah) 1 lembar.
Slip Gaji terakhir atau surat keterangan mengenai gaji terakhir, dapat juga digantikan dengan bukti penerimaan gaji melalui rekening koran selama 3 (tiga) bulan terakhir. Apabila data penghasilan yang disampaikan berbeda dengan nominal gaji yang diterima pada bulan sebelumnya agar dilakukan konfirmasi kepada Bendahara.
Payroll dengan Gross Salary:
Slip (rincian) tunjangan-tunjangan yang ditandatangani oleh calon debitur (jika mendapatkan tunjangan Uang Makan-ULP, Kespeg, Transportasi, sertifikasi, dll).
Payroll selain Gross Salary:
Slip (rincian) tunjangan-tunjangan yang ditandatangani oleh bendaharawan gaji (jika mendapatkan tunjangan Uang Makan-ULP, Kespeg, Transportasi, sertifikasi, dll).
Keterangan mengenai gaji saat pensiun.
Fotokopi buku tabungan Bank Kalbar.
Mengisi Surat Pernyataan dari Calon Debitur/Bendaharawan.
Mengisi Surat Kuasa pemotongan gaji pensiun dari pemohon.
Mengisi Surat Pernyataan dari pemohon bahwa pada saat pensiun nantinya pemohon bersedia jika gaji pensiunnya dibayarkan melalui Bank Kalbar dan tidak akan memindahkan gaji pensiunnya ke kantor bayar lainnya.
Menyerahkan SK asli pengangkatan pertama (SK Calon 80 %), SK asli pengangkatan pegawai tetap (SK gaji 100 %), SK asli golongan/pangkat terakhir, Karpeg dan Kartu peserta Taspen / BPJS Ketenagakerjaan yang asli. Jika telah menjadi agunan pada fasilitas sebelumnya maka dapat melampirkan copy nya saja.
Bunga Kredit : 10,25 % p.a effektif.
Biaya Provisi : 0,50 % dari Maksimum Kredit.
Biaya Administrasi : -
Biaya asuransi menjadi beban debitur dan besarnya premi asuransi kredit sesuai ketentuan yang berlaku.