Deposito Bank Kalbar merupakan salah satu pilihan untuk berinvestasi dengan aman dan menguntungkan.
Suku bunga deposito berjangka :
Jangka waktu 1, 3, 6, dan 12 bulan :
≤ Rp100 juta : 3,00%.
> Rp100 juta s/d Rp1 miliar : 3,00%.
> Rp1 miliar : 3,50%.
Suku bunga deposito on Call (DOC) :
Jangka waktu 3-7 hari :
≥ Rp500 juta s.d. Rp1 miliar : 2,50%.
> Rp1 miliar 3,00%.
Jangka waktu 8-14 hari :
≥ Rp500 juta s.d. Rp1 miliar : 2,75%.
> Rp1 miliar 3,25%.
Merupakan simpanan jangka panjang yang tidak likuid apabila dicairkan sebelum jangka waktu berakhir atau jatuh tempo maka deposan berpotensi tidak mendapatkan jasa bunga.
Deposito Perorangan:
Mengisi formulir aplikasi pembukaan Deposito.
Mengisi Kartu Contoh Tanda Tangan.
Melampirkan Asli dan fotocopy Kartu Identitas Diri (KTP) yang masih berlaku.
Melampirkan Asli dan fotocopy NPWP /surat pernyataan tidak memiliki NPWP.
Bagi WNA melampirkan fotocopy dokumen identitas (paspor) disertai kartu Ijin Tinggal Terbatas (KITAS)/Kartu Ijin Tetap (KITAP)/Kartu Ijin sesuai dengan ketentuan keimigrasian.
Deposito Lembaga/Badan Usaha/Yayasan:
Surat Permohonan penempatan/perpanjangan Deposito.
Mengisi formulir aplikasi pembukaan Deposito dan/atau melampirkan contoh tanda tangan pejabat berwenang dari nasabah.
Melampirkan Asli dan fotocopy Kartu Identitas Diri Pengurus/Pejabat Berwenang (KTP) yang berlaku.
Melampirkan NPWP.
Melampirkan Asli dan fotocopy akta dan legalitas perusahaan.
Deposito melalui Manajemen Investasi/Jasa Kustodian:
Surat Permohonan penempatan/perpanjangan Deposito.
Mengisi formulir aplikasi pembukaan Deposito dan/atau melampirkan contoh tanda tangan pejabat berwenang dari nasabah.
Melampirkan Kontrak Investasi Kolektif (KIK).
Melampirkan Kartu Identitas Diri Pejabat Berwenang (KTP) yang berlaku.
Melampirkan NPWP.
Melampirkan Surat Pengesahan dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Tidak dikenakan biaya administrasi.
Penggunaan Meterai pada saat pencairan Deposito menjadi beban nasabah.
Batas minimum penempatan Deposito Berjangka adalah sebesar Rp5.000.000,00 (lima juta rupiah).
Batas minimum penempatan Deposito On Call (DOC) adalah sebesar Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah) serta tidak diperpanjang secara otomatis/Non Automatic Roll Over (Non ARO).
Bunga Deposito Berjangka dan Deposito On Call (DOC) diperhitungkan sesuai nominal per bilyet secara harian dan dibayarkan pada saat tanggal jatuh tempo.
Untuk Deposito Berjangka dan Deposito On Call (DOC) apabila tanggal jatuh tempo pada hari libur di akhir bulan, jasa bunga tetap dibayarkan pada tanggal jatuh tempo.
Terhadap Deposito yang ditarik sebelum tanggal jatuh tempo dibebaskan dari biaya penalti dan bunga periode berjalan tidak diperhitungkan.
Deposito berjangka dapat dijadikan jaminan kredit yaitu Credit Cash Collateral.