• Maksimum kredit Angsuran 80% dari Penghasilan Kotor.
• Suku bunga bersaing.
• Angsuran per bulan lebih ringan.
• Jangka waktu kredit hingga 180 bulan (15 tahun)
• Maksimal potongan kredit yang dapat diberikan sebesar 80% dari penghasilan kotor atau tidak melebihi
perhasilan bersih.
• Apabila terdapat Nota Kesepahaman dan PKS antara bank dan instansi pemerintah/perusahaan, maka rasio IIR
disesuaikan dengan kesepakatan dalam Nota Kesepahaman dan PKS.
• Usia pensiun karyawan/PNS maksimum 60 tahun atau menurut profesi dan jabatan sesuai dengan ketentuan
yang berlaku.
• Apabila sebelum jangka waktu kredit berakhir, pegawai yang bersangkutan pindah/berhenti/pensiun, maka kredit
harus lunas.
• Fasilitas Kapuas wajib diasuransikan/dijamin kreditnya pada perusahaan asuransi atau lembaga penjaminan.
• Usia perserta pada saat berakhirnya jangka waktu kredit tidak melebihi usia pensiun yang bersangkutan.
• Bank wajib membuat jadwal angsuran yang merupakan satu kesatuan yang tidak terpisahkan dengan Perjanjian
Kredit.
• Pembayaran angsuran dilakukan setiap bulan paling lambat pada tanggal yang sama dengan tanggal perjanjian
kredit pada bulan bersangkutan.
• Pengambilan kredit baru, hanya dimungkinkan apabila kredit telah berjalan minimal 1 bulan dan berdasarkan
analisa kepada yang bersangkutan masih layak diberikan lagi.
• Pembayaran angsuran kredit dilakukan melalui pemotongan gaji debitur yang dibayarkan melalui Bank pemberi
kredit (payroll deduction).