Jangkat Waktu Kredit s.d. 20 Tahun.
Bunga Kredit Ringan.
Membantu pegawai/pensiunan dan keluarganya (suami/istri) yang berusaha dibidang produktif khususnya untuk usaha mikro dalam upaya meningkatkan kesejahteraan.
Dijamin risiko meninggal dunia.
Dijamin risiko wan-prestasi.
Surat persetujuan permohonan kredit dari istri/suami pemohon.
Pasphoto pemohon terbaru ukuran 3x4 sebanyak 1 lembar (suami/istri).
Fotokopi KTP pemohon yang masih berlaku 1 lembar (suami/istri).
Fotokopi Kartu Keluarga (KK) 1 lembar.
Surat kuasa pemindahbukuan dari rekening tabungan ke rekening pinjaman yang bersangkutan sebagai angsuran kredit setiap bulan sampai kredit dinyatakan lunas oleh bank.
Fotokopi buku Tabungan pemohon/penjamin.
Surat kuasa pemotongan gaji yang diketahui oleh juru bayar/ bendaharawan gaji dan pimpinan Kantor/Instansi/Dinas.
Surat Keterangan Usaha dari Kepala Desa/Kelurahan. Apabila telah memiliki izin usaha dari instansi yang berwenang seperti : SIUP, Izin Gangguan, TDP, dll agar dilakukan legalisir dan tidak perlu melampirkan Surat Keterangan Usaha dari Kepala Desa/ Kelurahan.
Surat Persetujuan dari Pimpinan Kantor/Instansi/Dinas untuk pegawai yang melakukan kegiatan usaha produktif/dagang.
Melakukan pengecekan riwayat pinjaman debitur melalui Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK).
Bunga Kredit : 10,00 % p.a effektif
Biaya Adm. : 0,25 % dari Maksimum Kredit
Biaya Supervisi : 0,50 % dari Maksimum Kredit
Biaya asuransi menjadi beban debitur dan besarnya premi asuransi kredit sesuai ketentuan yang berlaku