Simpanan :.
    Giro
    Simpeda
    Taserna
    TabunganKu
    Tabungan Bekal
    Tabungan Siswa
    Tabungan Simpel
    Profita
    Deposito
   Pinjaman :.
   Jasa Perbankan Lainnya :.
    Surat Keterangan Bank
    ATM
    Safe Deposit Box
    Transfer/Kiriman Uang
    Bank Garansi
    Referensi Bank/SKDKB
    Payment Point
    Layanan Syariah
    CRM
    EDC
    Mobile Banking

 

KAPUAS (Kredit Angsuran Pasti Untuk Apa Saja)

 

KAPUAS (Kredit Angsuran Pasti Untuk Apa Saja) merupakan produk kredit yang diterbitkan oleh Bank Kalbar, diberikan kepada para pegawai untuk keperluan apa saja/konsumtif.

 

  • Fitur Utama
  • Manfaat
  • Risiko
  • Persyaratan & Tata Cara
  • Biaya
  • Informasi Tambahan


Jangka Waktu Kredit :
ASN Payroll : 240 Bulan.
ASN Non-Payroll : 180 Bulan.
Tenaga Kontrak/Honor/PPPK : Sesuai sisa jangka waktu masa perjanjian kerja.

Bunga Kredit Ringan


Membantu menyediakan kekurangan dana bagi pegawai guna memenuhi berbagai keutuhan- kebutuhan penting seperti membeli tanah dan rumah yang akan ditempati oleh debitur, membangun/memperbaiki rumah tempat tinggal, pembelian alat-alat rumah tangga, pembelian kendaraan dan keperluan penting lainnya yang bermanfaat bagi pegawai dan keluarganya, serta keperluan take over pinjaman pada bank lain


Dijamin risiko meninggal dunia.

Dijamin risiko wan-prestasi.


Pas Foto terbaru (pemohon dan suami/istri) ukuran 3x4 sebanyak 2 lembar.

Foto Kopi KTP (pemohon dan suami/istri) yang masih berlaku 1 lembar.

Foto Kopi Kartu Keluarga (KK) 1 lembar.

Slip Gaji terakhir atau surat keterangan mengenai gaji terakhir yang diterima, dengan ketentuan sebagai berikut:
Debitur/Calon Debitur yang berprofesi sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN) atau Calon Aparatur Sipil Negara (CASN) yang pembayaran gajinya dibayarkan dengan metode gross salary/gaji bruto/gaji utuh cukup menandatangani sendiri Slip tersebut.
Debitur/Calon Debitur, baik Aparatur Sipil Negara (ASN) atau Calon Aparatur Sipil Negara (CASN) ataupun pegawai lainnya dimana pembayaran gajinya dibayarkan selain dengan metode gross salary/gaji bruto/gaji utuh dimintakan tandatangan bendahara atas Slip gaji tersebut.

Slip (rincian) tunjangan-tunjangan yang diterima (jika mendapatkan tunjangan Uang Makan-ULP, Kespeg, Transportasi, Sertifikasi dll), dengan ketentuan sebagai berikut:
Debitur/Calon Debitur yang berprofesi sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN) atau Calon Aparatur Sipil Negara (CASN) yang pembayaran gajinya dibayarkan dengan metode gross salary/gaji bruto/gaji utuh cukup menandatangani sendiri Slip tersebut.
Debitur/Calon Debitur, baik Aparatur Sipil Negara (ASN) atau Calon Aparatur Sipil Negara (CASN) ataupun pegawai lainnya dimana pembayaran gajinya dibayarkan selain dengan metode gross salary/gaji bruto/gaji utuh dimintakan tandatangan bendahara atas Slip tersebut.

Surat Kuasa pemotongan gaji dari pemohon, dengan ketentuan sebagai berikut:
Debitur/Calon Debitur yang berprofesi sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN) atau Calon Aparatur Sipil Negara (CASN) yang pembayaran gajinya dibayarkan dengan metode gross salary/gaji bruto/gaji utuh cukup membuat Surat Kuasa pemotongan gaji dari pemohon kepada Bank.
Debitur/Calon Debitur, baik Aparatur Sipil Negara (ASN) atau Calon Aparatur Sipil Negara (CASN) ataupun pegawai lainnya dimana pembayaran gajinya dibayarkan selain dengan metode gross salary/gaji bruto/gaji utuh dimintakan membuat Surat Kuasa pemotongan gaji dari pemohon kepada Bendaharawan gaji dan diketahui oleh Pimpinan Instansi untuk disetorkan ke PT Bank Pembangunan Daerah Kalimantan Barat sebagai angsuran kredit setiap bulan hingga kredit dinyatakan lunas oleh Bank.

Sehubungan dengan hal-hal tersebut di atas :
Untuk Calon PNS cukup menyerahkan SK asli 80 %.
Untuk Tenaga Kontrak/Honor/Pegawai Pemerintah baik Pemerintah Pusat maupun Pemerintah Daerah dengan Perjanjian Kerja menyerahkan Asli Surat Keputusan dan/atau Asli Perjanjian Kerja yang dikeluarkan oleh Pemerintah Daerah dan/atau Pemerintah Pusat.
Untuk Aparatur Desa menyerahkan Asli Surat Keputusan Pengangkatan Sebagai Kepala Desa / Perangkat Desa.


Bunga Kredit : 11,50 % p.a effektif.

Biaya Provisi : 0,50 % dari Maksimum Kredit.

Biaya Administrasi : 0,25% dari Maksimum Kredit.


Biaya asuransi menjadi beban debitur dan besarnya premi asuransi kredit sesuai ketentuan yang berlaku