Jangka Waktu Kredit
Bung Kredit Ringan
Menjaga likuiditas calon debitur ketika terjadi kebutuhan dana mendesak, sehingga tidak perlu melakukan pencairan dana deposito / tabungan
Tidak terdapat coverage atas risiko meninggal dunia
Surat persetujuan permohonan kredit dari istri/suami pemohon.
Pasphoto pemohon terbaru ukuran 3x4 sebanyak 1 lembar (suami/istri).
Fotokopi KTP pemohon yang masih berlaku 1 lembar (suami/istri).
Fotokopi Kartu Keluarga (KK) 1 lembar.
Menyerahkan Cash Collateral (jaminan berupa Giro, Tabungan, Deposito yang diblokir/gadai).
Menandatangani Perjanjian Gadai.
Menandatangani Surat Pemberitahuan Gadai (apabila Deposito/ Sertifikat Deposito dari Bank lain).
Surat Kuasa kepada Bank Kalbar untuk Giro, Tabungan, Deposito yang dijaminkan.
Bunga Kredit :
Suku Bunga CCC dengan maksimum kredit sampai dengan Rp. 1 Milyar ditetapkan sesuai dengan tarif suku bunga Cash Collateral (deposito, tabungan, giro) yang berlaku di Bank Kalbar ditambah 1,5% s.d 2,0% sampai kredit dinyatakan lunas oleh Bank.
Suku Bunga CCC dengan maksimum kredit di atas Rp. 1 Milyar ditetapkan sesuai dengan tarif suku bunga Cash Collateral (deposito, tabungan, giro) yang berlaku di Bank Kalbar ditambah 0,5 % s.d 1,5% sampai kredit dinyatakan lunas oleh Bank.
Biaya Provisi : 0,50 – 1,0 % dari Maksimum Kredit.
Untuk Deposito dimungkinkan dengan perpanjangan otomatis (roll over) sehingga jangka waktunya dapat disesuaikan