Jasa Giro yang diberikan kepada Giran Bank Kalbar untuk tipe rekening giro BUMN, BUMD, Swasta, dan Antar Bank dengan jenjang nominal sebagai berikut:
Jenjang Nominal berdasarkan besarnya jasa per tahun :
Sampai dengan Rp 10 juta : tidak diberikan jasa
Di atas Rp 10 juta s.d. Rp 100 juta : 0,15% pa
Di atas Rp 100 juta s.d. Rp 500 juta : 0,40% pa
Di atas Rp 500 juta s.d. Rp 1 Miliar : 0,50% pa
Di atas Rp 1 Milyar : 0,75% pa
Cek kosong yang diterbitkan oleh pemilik rekening giro dapat menyebabkan sanksi bagi pemilik rekening.
Buku cek atau bilyet giro yang hilang dapat disalahgunakan sehingga menyebabkan kerugian bagi pemilik rekening karena dapat dicairkan kapan saja dan dimana saja.
Bagi Rekening Giro yang tidak terdapat mutasi selama 6 (enam) bulan berturut-turut atau rekening nihil selama 3 (tiga) bulan penuh, maka Rekening dimaksud sudah termasuk klasifikasi giran pasif (dormant).
Melampirkan asli dan fotocopy identitas diri yang berlaku (KTP).
Melampirkan foto berwarna ukuran 3 x 4 sebanyak 2 lembar.
Melampirkan asli dan fotocopy NPWP.
Khusus untuk giro swasta/badan usaha/perorangan melampirkan referensi/keterangan dari pihak ketiga yang dikenal baik oleh Bank, terutama nasabah giro Bank Kalbar (2 rekanan rekening giro).
Khusus untuk giro swasta/badan usaha/perorangan melampirkan asli dan fotocopy Akta Pendirian atau Akta Perubahan, SITU, SIUP/SIUJK, TDP, NIB yang masih berlaku.
Khusus untuk giro pemerintah melampirkan SK Penunjukan/Pengangkatan sebagai atasan langsung atau bendahara.
Setoran Pertama/Saldo Minimum :
Untuk Giro Pemerintah Pusat, Pemerintah Provinsi, Kabupaten dan Kota setoran pertama dan saldo minimum tidak ditetapkan.
Khusus untuk selain Giro tersebut pada point 1 (satu) diatas ditetapkan sebagai berikut:
- Perusahaan Badan Hukum Perseroan Terbatas (PT) Rp2.500.000,00
- Perusahaan Badan Hukum Perseroan Terbatas (PT) Rp2.500.000,00
- Perusahaan berbadan hukum PD/Fa/CV Rp2.000.000,00
- Perusahaan Perorangan Rp1.000.000,00
- Badan Hukum (Koperasi) Rp1.000.000,00
- Yayasan & Badan Sosial lainnya Rp1.000.000,00
Untuk Giro Antar Bank minimum setoran pertama/saldo minimum ditetapkan sebesar Rp1.000.000,00.
Biaya Administrasi :
Untuk pembukaan rekening Giro setiap nasabah dikenakan biaya meterai sesuai dengan ketentuan yang berlaku serta biaya administrasi sebesar Rp5.000,00 (kecuali Giro Pemerintah).
Pada saat pembukaan rekening setiap nasabah diwajibkan untuk membuat Surat Kuasa kepada Bank untuk keperluan pembayaran penalti dan biaya administrasi Bank (kecuali Giro Pemerintah).
Setiap akhir bulan dikenakan biaya pemeliharaan rekening (kecuali Giro Pemerintah) sebagai berikut:
Setiap akhir bulan dikenakan biaya administrasi pemeliharaan rekening sebesar Rp15.000,00 (lima belas ribu rupiah).
Apabila pada akhir bulan saldo Giro dibawah saldo minimum, selain dikenakan biaya administrasi pemeliharaan rekening dikenakan biaya penalti sebesar Rp20.000,00 (dua puluh ribu rupiah).
Biaya administrasi print out Rekening Koran Giro pada bulan berjalan atas permintaan nasabah dikenakan biaya sebesar Rp5.000,00 (lima ribu rupiah) per Rekening, kecuali Rekening Pemerintah.
Pembebanan biaya pemeliharaan Rekening Giro di atas dibebankan pada setiap akhir bulan.
Penutupan Rekening atas permintaan nasabah sendiri dikenakan biaya sebesar Rp25.000,00 (dua puluh lima ribu rupiah) dan biaya meterai sesuai ketentuan.
Dalam hal penerbitan Rekening Koran Giro harus dibebankan Bea Meterai sesuai dengan ketentuan dan menjadi beban nasabah, kecuali rekening Pemerintah menjadi beban Bank.
Pembebanan tarif Bea Meterai untuk Rekening Koran sebagaimana disebutkan pada angka 5 di atas diatur sesuai ketentuan tarif Bea Meterai yang berlaku.
Rekening giro corporate dapat dilengkapi dengan fitur internet banking yaitu Cash Management System (CMS) Bank Kalbar yaitu aplikasi pengelolaan transaksi keuangan nasabah secara realtime, mulai dari pengecekan saldo, transaksi pemindahbukuan hingga rekening koran (mutasi rekening).
Dapat dijadikan jaminan kredit yaitu Credit Cash Collateral.