• Nominal Bank Garansi yang diberikan umumnya 5% dari nilai kontrak proyek atau disesuaikan dengan nominal yang
ditetapkan oleh pengguna jasa.
• Jangka waktu maksimal 12 bulan (kecuali sektor konstruksi dengan sumber dana dari APBN/APBD) atau disesuaikan
dengan jangka waktu kontrak yang ditetapkan oleh pengguna jasa.
• Calon debitur adalah pengusaha kontraktor dengan reputasi baik.
• Memiliki rekening giro Bank Kalbar.
• Melampirkan fotokopi identitas diri yang masih berlaku (KTP/SIM).
• Menyerahkan kelengkapan legalitas perusahaan berupa :
- Kartu identitas pengurus.
- Akte pendirian dan perubahan perusahaan.
- NPWP.
- Legalitas/ijin-ijin terkait lainnya yang masih berlaku.
• Menyerahkan surat keputusan penunjukan pemenang lelang/Surat Perintah Kerja (SPK)/Kontrak.
• Menyerahkan Kontra Garansi Bank yang dipersyaratkan.