• Maksimum Kredit :
- KUR Mikro ==> Perorangan ==> s/d 25 Juta ==>Linkage 2 Milyar.
- KUR Ritel ==> Perorangan ==> >25 juta s/d 500 juta ==> 5 Milyar.
• Jangka Waktu :
- KUR Mikro ==> Kredit Modal Kerja Maksimal 3 Tahun, Kredit Investasi maksimal 5 Tahun.
- KUR Ritel ==> Kredit Modal Kerja Maksimal 4 Tahun, Kredit Investasi maksimal 5 Tahun.
• Suku bunga bersaing.
• Pertanggungan asuransi.
• Perorangan maupun koperasi, Warga Negara Indonesia dan berdomisili di Indonesia.
• Calon Debitur Perorangan : Usia pemohon pada saat mengajukan kredit minimal 21 tahun atau sudah menikah.
• Calon Debitur Koperasi, BPR/BPRS, Lembaga keuangan mikro , Lembaga keuangan non bank dan kelompok
usaha(sebagai lembaga linkage).
• Untuk pengusaha perorangan, permohonan kredit harus mendapat persetujuan dari istri/suami yang
bersangkutan.
• Atas jaminan tambahan yang diserahkan debitur yang mengandung risiko wajib dilakukan
pertanggungan/asuransi senilai wajar aset.
• Besarnya nilai taksasi jaminan tambahan dibanding dengan maksimum kredit minimal sebesar 125% dengan
nilai CEV minimal 70%.
• Sedangkan jaminan tambahan berupa tanah, tanah/rumah, bangunan tempat usaha diikat dengan
SKMHT sampai dengan plafon kredit Rp. 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah) sedangkan untuk kredit di atas
Rp. 50.000.000.- (lima puluh juta rupiah) diikat HT. 3. Segala biaya pengikatan jaminan atas beban debitur.
• Terhadap barang yang dijadikan jaminan tambahan berupa kendaraan diikat dengan FEO Notarial dan
didaftarkan ke Kantor Pendaftaran Fidusia. Segala biaya pengikatan.
• Pembayaran angsuran pokok dan atau bunga dilakukan melalui penyetoran ke rekening tabungan/giro debitur,
selanjutnya Bank melakukan pendebetan rekening tabungan/giro debitur.
• Perhitungan kebutuhan kredit untuk modal kerja menggunakan metode perputaran modal kerja dan perhitungan
kebutuhan kredit investasi sesuai dengan keperluan dan debitur menyediakan dana sendiri minimal 30% dari
total kebutuhan investasi.