• Maksimum kredit Rp30 juta.
• Suku bunga bersaing.
• Jangka waktu :
- Kredit modal kerja maksimal 36 bulan (3 tahun).
- Kredit investasi maksimal 39 bulan atau disesuaikan dengan kondisi usaha pemohon.
• Asuransi jiwa dan kebakaran.
• Usia pemohon pada saat mengajukan kredit adalah minimal 21 tahun atau sudah menikah.
• Tidak sedang menikmati fasilitas kredit pada Bank lain selain kredit konsumtif.
• Besarnya nilai taksasi jaminan tambahan dibanding dengan maksimum kredit minimal sebesar 125% dengan
nilai CEV minimal 60%.
• Jaminan tambahan yang diserahkan harus disertai surat persetujuan dari istri/suami, sedangkan untuk Koperasi
harus disertai surat persetujuan dari Pengurus Koperasi sesuai AD /ART.
• Jaminan yang insurable wajib diasuransikan/dijaminkan dan biaya premi asuransi/penjaminan menjadi beban
debitur.
• Pengikat Jaminan :
- Barang bergerak : FEO Notarial dan didaftarkan ke Kantor Pendaftaran Fidusia
- Harta Tetap : SKMHT
• Pembayaran angsuran pokok dan atau bunga dilakukan melalui penyetoran ke rekening tabungan/giro debitur,
selanjutnya Bank melakukan pendebetan rekening tabungan/giro debitur
• Perhitungan kebutuhan kredit untuk modal kerja menggunakan metode perputaran modal kerja dan perhitungan
kebutuhan kredit investasi sesuai dengan keperluan dan debitur menyediakan dana sendiri minimal 30%
dari total kebutuhan investasi.