Simpanan :.
    Giro
    Tabungan Simpeda
    Tabungan Taserna
    TabunganKu
    Tabungan Bekal
    Tabungan Siswa
    Tabungan Profita
    Deposito
   Jasa Perbankan Lainnya :.
    ATM
    Safe Deposit Box
    Transfer/Kiriman Uang
    Bank Garansi
    Referensi Bank/SKDKB
    Payment Point
    Layanan Syariah
    Western Union
    CDM
    CRM
    EDC
    Mobile Banking

 

KPR (Kredit Pemilikan Rumah)

 

KPR (Kredit Pemilikan Rumah) merupakan kredit beragunan unit rumah tinggal/bangunan dalam valuta rupiah yang diberikan oleh Bank Kalbar kepada perorangan.

 

  • Fasilitas
  • Syarat & Ketentuan


   •   Maksimum kredit Rp5 juta s/d Rp5 miliar.
   •   Suku bunga bersaing.
   •   Maksimum Jangka Waktu Kredit:
        -   15 tahun untuk tujuan pembelian (KPR Primary atau KPR Secondary) dan untuk pembangunan diatas kavling
            siap bangun (KPR Secondary).
        -   Maksimum 10 tahun untuk tujuan refinancing, renovasi, take over (KPR Secondary).


   •   Perseorangan dengan usia minimum 21 tahun atau sudah menikah.
   •   Untuk calon debitur PNS jangka waktu kredit disesuaikan dengan batas usia pensiun, 58 tahun bagi Pejabat
       Administrasi;60 tahun bagi Pejabat Pimpinan Tinggi; sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan
       bagi Pejabat Fungsional.
   •   Untuk calon debitur Pegawai Negeri Sipil (PNS), Calon PNS, Anggota TNI/POLRI, Anggota DPRD, Karyawan
       atau Pegawai BUMD (termasuk pegawai Bank Kalbar)/BUMN/ Perusahaan Swasta Nasional/Lainnya jangka
       waktu kredit disesuaikan dengan batas usia pensiun atau masa bhakti.
   •   Untuk wiraswasta/profesional pada saat kredit lunas usia maksimum 60 tahun.
   •   Telah memiliki pekerjaan dan penghasilan tetap dengan masa kerja ≥ 2 tahun dengan penghasilan minimum
       Rp. 1.500.000,-.
   •   Khusus untuk Pegawai kontrak Bank Kalbar dengan telah melewati masa kerja minimal 3 (tiga) tahun.
   •   Untuk Wiraswasta atau profesional telah memiliki pengalaman di bidang usahanya minimum 2 tahun berturut
       -turut;memiliki penghasilan yang dapat diverifikasi kebenarannya; dan penghasilan minimum Rp. 100 juta per
       tahun.