• Maksimum kredit Rp5 juta s/d Rp5 miliar.
• Suku bunga bersaing.
• Maksimum Jangka Waktu Kredit:
- 15 tahun untuk tujuan pembelian (KPR Primary atau KPR Secondary) dan untuk pembangunan diatas kavling
siap bangun (KPR Secondary).
- Maksimum 10 tahun untuk tujuan refinancing, renovasi, take over (KPR Secondary).
• Perseorangan dengan usia minimum 21 tahun atau sudah menikah.
• Untuk calon debitur PNS jangka waktu kredit disesuaikan dengan batas usia pensiun, 58 tahun bagi Pejabat
Administrasi;60 tahun bagi Pejabat Pimpinan Tinggi; sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan
bagi Pejabat Fungsional.
• Untuk calon debitur Pegawai Negeri Sipil (PNS), Calon PNS, Anggota TNI/POLRI, Anggota DPRD, Karyawan
atau Pegawai BUMD (termasuk pegawai Bank Kalbar)/BUMN/ Perusahaan Swasta Nasional/Lainnya jangka
waktu kredit disesuaikan dengan batas usia pensiun atau masa bhakti.
• Untuk wiraswasta/profesional pada saat kredit lunas usia maksimum 60 tahun.
• Telah memiliki pekerjaan dan penghasilan tetap dengan masa kerja ≥ 2 tahun dengan penghasilan minimum
Rp. 1.500.000,-.
• Khusus untuk Pegawai kontrak Bank Kalbar dengan telah melewati masa kerja minimal 3 (tiga) tahun.
• Untuk Wiraswasta atau profesional telah memiliki pengalaman di bidang usahanya minimum 2 tahun berturut
-turut;memiliki penghasilan yang dapat diverifikasi kebenarannya; dan penghasilan minimum Rp. 100 juta per
tahun.