Simpanan :.
    Giro
    Tabungan Simpeda
    Tabungan Taserna
    TabunganKu
    Tabungan Bekal
    Tabungan Siswa
    Tabungan Profita
    Deposito
   Jasa Perbankan Lainnya :.
    ATM
    Safe Deposit Box
    Transfer/Kiriman Uang
    Bank Garansi
    Referensi Bank/SKDKB
    Payment Point
    Layanan Syariah
    CDM
    CRM
    EDC
    Mobile Banking

 

Cash Deposit Machine

 

Cash Deposit Machine (CDM) atau Mesin Setor Tunai ditujukan untuk membantu nasabah dalam melakukan penyetoran tanpa harus antri di counter teller Bank Kalbar. Penyetoran dapat dilakukan selama 24 jam tanpa terikat waktu operasional Bank. CDM Bank Kalbar dapat menerima setoran uang pecahan Rp. 50.000,- dan Rp. 100.000,- dengan limit transaksi maksimal Rp. 10.000.000,-/hari.

 

  • Fitur-Fitur
  • Ketentuan
  • Bantuan dan Dukungan

  • Setoran tunai (bebas biaya)
  • Informasi Saldo (bebas biaya)
  • Pembelian/pambayaran pulsa, listrik, langganan televisi dan lain-lain
  • Transfer Antar Rekening Bank Kalbar (bebas biaya)

Dalam melakukan penyetoran tunai harap memperhatikan kondisi uang yang disetor :

  • Uang yang disetor tidak lusuh
  • Uang yang disetor tidak sobek
  • Uang yang disetor tidak distaples
  • Uang yang disetor tidak diisolasi (selotip)
  • Uang yang disetor tidak diikat karet
  • Uang yang disetor bukan uang palsu

  • Penanganan Klaim Transaksi Keuangan di mesin CDM
    Uang yang disetor tidak masuk ke rekening/jumlah lembar uang yang tercatat di saldo tidak sesuai dengan jumlah yang disetor :
    • Nasabah melapor ke jaringan kantor Bank terdekat untuk mengisi formulir keluhan nasabah apabila transaksi keuangan nasabah tidak terkredit ke rekening dengan melampirkan struk bukti setoran tunai yang dikeluarkan oleh mesin CDM.
    • Segala bentuk klaim dari nasabah diajukan kepada Bank Kalbar secara tertulis selambat-lambatnya 30 (tiga puluh) hari kalender sejak tanggal transaksi keuangan yang menyebabkan klaim.
    • Pengajuan klaim yang melewati batas 30 (tiga puluh) hari kalender sejak tanggal transaksi tidak dapat dilayani.
    • Penyelesaian klaim/keluhan nasabah akan diselesaikan selambatnya selama 21 hari kerja sejak keluhan secara tertulis diterima oleh Bank Kalbar.
  • Penanganan Kartu ATM tertelan di mesin CDM Bank Kalbar
    Bagi nasabah Bank Kalbar yang kartu ATM-nya tertelan di mesin CDM Bank Kalbar agar segera melapor ke jaringan kantor Bank Kalbar terdekat dan mengisi formulir keluhan nasabah ATM tertelan.